ASN ‘Dirumahkan’ Sampai 31 Mei 2020

MONITORSULUT.COM, MINAHASA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memperpanjang work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Mei 2020 nanti.

Hal ini dilakukan karena melihat situasi dari penyebaran COVID-19.

Perpanjangan ini mengacu pada Surat Edaran perubahan kedua atas Edaran Bupati Minahasa nomor 242/BM-III-2020, tentang penyesuain sistem kerja untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab Minahasa.

Dalam surat edaran ini mencantumoan bahwa pertama, nenindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 50 tahun 2020, tanggal 20 April 2020, tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Menpan-RB nomor 19 tahun
2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, maka
dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 242/BM-ll 1-2020, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 300/BM/III/2020.

Kedua, perubahan sebagaimana dimaksud adalah masa pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, Kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instasinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, dalam upaya mengendaltkan penyebaran COVID-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 171 tahun 2020, tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi, dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan COVID-19, pada smartphone yang dimilikinya.

Kelima, aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada angka empat, dapat diunduh melalui Playstore untuk versi android dan Appslore untuk versi iOS. Dihimbau agar ASN mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi pada smartphone masing-masing.

Keenam, selain hal-hal tersebut pada angka sat sampai lima Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 242/BM/III/2020 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bupati Minahasa
Nomor 300/BM/III/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan
Surat Edaran ini.

“Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya atas perhatian disampaikan terima kasih,” kata Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, sebagaimana dikutip dalam kalimat penutupan Surat Edaran ini. (win)