MONITORSULUT.COM, MINAHASA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Minahasa Tahun Angaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Minahasa.
Rapat Paripurna ini Dipimpin oleh Ketua DPRD Glady Kandouw yang didampingi wakil ketua Okstesi Runtu dan Denny Kalangi. Dihadiri Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si, Sekda Frits Muntu Forkopimda, para Asisten, Anggota DPRD serta tamu dan undangan lainnya.
Saat membuka rapat paripurna, Ketua Dewan Glady Kandouw menyampaikan bahwa, APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang di tetapkan dengan peraturan daerah dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“RAPBD Tahun anggaran 2022 yang akan kita bahas bersama tentunya telah sesuai dengan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama dan diharapkan pelaksanaan APBD ini akan sepenuhnya menjangkau kepentingan publik sesuai dengan strategi prioritas yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah,” kata Kandouw.
Bupati Minahasa menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, karena telah berkenan mengagendakan rapat paripurna yang penting dan strategis ini.
Hal ini sebagai perwujudan komitmen saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.
Bupati ROR menjelaskan, secara umum rencana APBD yang meliputi rencana pendapatan daerah, rencana belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah adalah, Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa pada RAPBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 1.248.949.971.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Masing-masing bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 86.405.430.000,- Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.138.640.171.000,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 23.904.370.000.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus berupaya mengintensifkan sumber-sumber pendapatan yang ada dan terus menerapkan bentuk keadilan dalam kebijakan perpajakan dan keadilan yang disertai tanggung jawab,” jelas Bupati.
Dilanjutkannya, Belanja daerah pada rancangan APBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.309.041.477.079. Masing-masing terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 912.418.045.044. Belanja modal sebesar Rp. 134.198.474.976. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 22.962.259.659 dan belanja transfer sebesar Rp. 239.462.697.400.
Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 90.091.506.079. Masing-masing terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 42.091.506.079 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 48.000.000.000.
Pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 30.000.000.000 yang berasal dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
“Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa akan menyertai dan memberkati segala kerja dan karya kita yang dilandasi dengan ketulusan untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa,”kata bupati seraya menambahkan semoga rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022 ini dapat dibahas, disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, tambah Bupati.(win)