Mitra, MONITORSULUT.com. – Pajak merupakan salah satu sumber pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pengelolaan pajak menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Untuk itu Pemerintah Desa Wongkai Satu Kecamatan Ratahan Timur (Ratim) Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 10 Desember Tahun 2021 meski situasi masih pandemi Covid-19.
Hal ini dikatakan Hukum Tua Desa Wongkai Satu Jeans E. Antou saat ditemui monitorsulut.com. diruang kerjanya Senin (29/11), saat ini bersama seluruh perangkat yang ada di desa Wongkai Satu terus berupaya maksimal untuk melakukan penagihan PBB kepada warga.
“Dengan melibatkan seluruh perangkat desa, kami naik turun rumah untuk melakukan penagihan. Ini perlu dilakukan sehingga kami memastikan pada 10 Desember nanti, untuk Desa Wongkai Satu sudah lunas 100 persen,” ungkap Antou.
Antou juga menambahkan, terkait permasalahan objek pajak yang sudah berpindah pemilik, dan juga pemilik objek pajak yang tidak berada atau tinggal di desa Wongkai, menjadi kendala yang acap kali dihadapi oleh pihaknya.
“Namun sebagai pemerintah, saya pastikan lewat koordinasi dan gerak cepat perangkat yang ada, kami yakin akan mencapai target sebesar Rp. 16.505.140,- pada 10 Desember Tahun 2021,” ujar Antou. (James)