Antisipasi Virus Covid 19, Samsat se Sulut Ditutup 26 Maret Hingga 25 April 2020

MONITOR Sulut – Mengikuti anjuran telegram Kapolri dan surat keputusan gubernur terkait antisipasi virus corona yang masuk siaga satu, maka tim pembina samsat mengambil kebijakan untuk pelayanan samsat se-sulut ditiadakan sejak 26 maret hingga 25 april 2020. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng didampingi pihak kepolisian dan Hervanka Tri Dianto Kacab Jasa Rahardja, selasa (24/03/2020) sore ini.
“Dari tim pembina samsat sulut mengambil kebijakan unuk pelayanan samsat seluruh Sulut terkait dengan pajak kendaraan bermotor, jasa raharja dan stnk itu ditiadakan mulai 26 maret sampai 25 april dan akan dibuka lagi 27 april 2020, “tandas Atteng.


Lanjut Atteng, bahwa setelah dibuka 27 april untuk pelayanan masih terbatas pada pelayanan samsat induk dan samsat pembantu, belum dibuka secara keseluruhan masih terbatas untuk pelayanan bbn 1 untuk kendaraan baru yang dibuka dari jam 09.00 hingga 12.00 wita.
Ditambahkannya pula, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dibuka secara online yang ada di Bank Sulutgo, Mandiri BNI BCA da BRI yang telah bekerjasama dengan korlantas.
Selain itu Atteng, menegaskan terkait dengan masa libur ditutup samsat untuk denda PKB tahun berjalan ditiadakan termasuk denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan, jadi masyarakat jangan khawatir.
“Dan tanggal.27 april pelayanan dibuka kembali masyarakat dapat membawa struk pembayaran online untuk ditukar dengan notice pajak sekaligus dengan pengesahan stnk jadi mohon masyarakat untuk dapat menggunakan fasilitas yang ada pembayaran pajak melalui samsat online nasional dan e samsat sulut.
Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Badan, Kabid Pajak, Kabid Wasbin, KTU Bapenda, Kepala UPTD Samsat Manado dan Kasie Pajak dan KTU Samsat Minut. (Stv)