Mitra, MONITORSULUT.com. – Sesuai dengan data terakhir Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara (Mitra), Jumat 27 November 2020, Kasus Terkonfirmasi Positif di Kabupaten Mitra mencapai total 104, sedangkan total sembuh sekitar 54 kasus.
Walau oleh pemerintah terus menerus di imbau agar penerapan Protokol Kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak terus dilakukan, namun perkembangan COVID-19 di Mitra terusmeningkat.
Hal ini dikatakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitra, Jani Rolos saat ditemui sejumlah media, sehingga dalam penanganan COVID-19 di Mitra telah dikeluarkan sebuah kebijakan, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Seperti yang tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 37/Satgas-Covid19/2020 tertanggal 27 November 2020, Satgas COVID 19 Mitra menekankan terkait menjauhi dan mencegah terjadinya keramaian/perkumpulan.
“Salah satu solusi mengantisipasi penyebaran COVID-19 adalah harus menghindari keramaian dan perkumpulan,” ungkap Rolos.
Rolos juga menegaskan agar seluruh kegiatan kemasyarakatan di desa dan kelurahan untuk sementara waktu akan dihentikan, demi kebaikan semua pihak.
“Khusus untuk kegiatan keagamaan, hendaknya itu dilaksanakan secara virtual atau live streaming,” kata Rolos.
Lebih lanjut dikatakan, terkait penerapan kebijakan ini, maka diinstruksikan agar para camat, lurah dan hukum tua untuk dapat menindaklanjutinya.
“Sangat diharapkan kerjasama dari para camat, lurah dan hukum tua yang paling tahu wilayah masing-masing. Makanya kami berharap mereka untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan ini,” harap Rolos. (James)