Monitorsulut-pelayanan untuk pembayaran pajak di waktu libur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut mengharapkan Wajib Pajak untuk mengoptimalkan sistem online dalam. membayar pajak kendaraannya. Hal Ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng didampingi Kabid Pajak June Silangen, Senin (21/05) siang ini.
“Sistem online ini sangat berguna dan bermanfaat karena wajib pajak yang pajak kendaraannya sudah jatih tempo disaat waktu libur karena pelayanam kantor tutup, maka pembayaran di bank lewat online bisa dilakukan, sehingga tidak akan kena denda bahkan struknya bisa ditukar disaat kantor pelayanan dibuka kembali,” tandas Atteng.
Ditambahkan Silangen, wajib pajak sekarang lebih mudah dalam membayar kewajiban pajak kendaraannya, bahkan program ODSK dalam memberikan pelayanan terbaik terus diberikan. bahkan inovasi Kabanpenda Sulut yang turun langsung ke lapangan, serta berbagai pelayanan yang sesuai dengan SOP termasuk bagi penyandang disabilitas serta tempat bermain anak diberikan bagi kenyamanan wajib pajak saat membayar pajak kendaraanya bahkan samsat bantu dan keliling pun diberikan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk Sulut Hebat.
Silangen pun menegaskan bahwa struk pembayaran online pajak kendaraan itu berlaku selama 14 hari, selanjutnya ditukar dengar notice pajak di kantor pelayanan, jadi jangan sampai hilang bukti noticenya. (stv)