Mitra, MONITORSULUT.com. – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terkait pencegahan Covid-19, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Mitra yang berjumlah hampir Rp 28 miliar yang disiapkan di 135 desa.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra Royke Lumingas saat ditemui sejumlah media di Ratahan, Senin (27/4).
“Untuk anggarannya sudah disiapkan, sesuai dengan juknis yang dikeluarkan Kementerian Desa untuk BLT. Ini untuk mengantisipasi pandemi COVID-19,” ucap Lumingas.
Lumingas juga mengatakan, saat ini sejumlah desa sedang melakukan pergeseran anggaran untuk BLT tersebut di Kantor Penyelenggara Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado.
“Ada sebagian desa juga sudah selesai. Tapi untuk pembagiannya nanti akan dilakukan secara bersamaan,” kata Lumingas.
Lebih lanjut Royke mengatakan untuk penerima BLT tersebut belum dipastikan berapa jumlah secara keseluruhan karena masih menunggu proses pendataan di desa. Dan harus diketahui jika penerima bantuan tersebut harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam petunjuk teknis penyaluran BLT tersebut.
“Saat ini tim relawan COVID-19 di setiap desa sedang melakukan pendataan, dan hasil pendataan ini akan dibahas di musyawarah desa, untuk menentukan siapa yang layak menerimanya,” ungkap Lumingas.
Demikian juga halnya yang diungkapkan salah satu Tim Pendamping Profe-sional Dana Desa di Mitra, Alvian Sumual, kriteria penerima harus sesuai dengan 14 kriteria yang menjadi pedoman dari Kementerian Desa.
“Selain itu penerimanya tidak menerima bantuan lainnya atau sejenisnya dari pemerintah. Makanya pembahasan di musyawarah desa sangat penting untuk menentukan penerimanya,” kata Sumual.
Sumual menambahkan, meski telah disiapkan anggaran BLT di setiap desa, namun tidak semuanya bisa digunakan.
“Anggaran ini juga tidak wajib untuk digunakan seluruhnya untuk BLT. Jika jumlah penerima hanya sedikit maka anggaran yang diberikan disesuaikan jumlah penerima,” jelas Sumual.
Lebih lanjut Sumual mengatakan, sesuai petunjuk teknis, dana desa kurang dari Rp800 juta maka alokasi untuk BLT 25 persen. Sedangkan di atas Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar alokasi yang wajib disiapkan pemerintah desa yaitu 30 persen. Sedangkan di atas Rp1,2 miliar alokasi yang disiapkan 35 persen. (James)