MONITOR Sulut – Anggota DPR RI yang juga Pimpinan di Fraksi PDI Perjuangan Vanda Sarundajang mengatakan hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bahwa bantuan kuota internet ini akan disalurkannya secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15.
“Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021. Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima pesyaratan oleh Kemendikbud Ristek, dan bantuan tersebut diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik pada bulan September sampai November 2021.” Ujar VaSung nama akrab sapaan untuk Vanda Sarundajang
“Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa mahasiswa, guru dan dosen,” kata VaSung melalui Press Releasenya Sabtu (11/9/2021)
Penerima bantuan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek masih sama seperti sebelumnya, yakni: Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mahasiswa dosen.
“Syarat penerima bantuan Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan.Untuk peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,harus terdaftar di aplikasi Dapodik Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali, untuk mahasiswa terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan, memiliki Kartu Rencana Studi(KRS) pada semester berjalan nomor ponsel aktif dan syarat untuk dosen terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) nomor ponsel aktif,besaran kuota internet yang diterima siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan. Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 10 GB. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 12 GB per bulan. Khusus untuk mahasiswa dan dosen menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.” tandas Vanda Sarundajang merinci bantuan Pemerintah yang disepakati di komisi X DPR RI.
Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk mengakses: situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id Adapun halaman yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota Kemendikbud Ristek terdiri atas media sosial, game, dan aplikasi video.
Menurut VaSung untuk optimalnya program pemerintah ini perlu langkah aktif dari para kepala satuan pendidikan untuk segera melakukan pemutakhiran data siswa, mahasiswa, guru, serta dosen melalui sistem pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. (***)