Anak Gadis Manado Umur 10 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Manado134 Dilihat

MONITORSULUT.COM, MANADO — Gadis cilik berumur 10 tahun di duga menjadi korban kekerasan seksual. Korban berinisial TC warga Kelurahan Malendeng Kecamatan Pall 2 Manado, kini mendapat perawatan di RSUP Prof dr R.D Kandou Manado.

“Perkara ini dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado, pada tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut,” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno saat memimpin konferensi pers di lobi lantai satu Mapolda Sulut, Jumat (21/1/2022).

Lanjut Kapolda menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan pada alat kelaminnya.

“Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi. Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pedarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum. Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik, sehingga orang tuanya membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi, pada 28 Desember 2021 siang hari. Dan dari rekomendasi dokter Rumah Sakit Wolter Monginsidi, disarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou, serta ibu korban disarankan melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan ke pihak kepolisian. Pada 28 Desember 2021 pukul 23.00 WITA, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat di ruang intensif Rumah Sakit Prof. Kandou.Setelah menerima laporan ibu korban, kepolisian langsung melakukan upaya-upaya intensif dengan berkoordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di Rumah Sakit Prof. Kandou, serta UPTD P3A Provinsi Sulut. Di samping itu penyidik polisi juga melakukan serangkaian upaya-upaya penyelidikan, untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Mulyatno.

Mulyatno juga mengatakan Polisi  melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang, termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter termasuk tetangga korban. “Sudah ada 14 saksi yang diambil keterangannya. Kasus ini sendiri telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER), dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP,” terang Jenderal bintang dua ini.

Disebutkannya terkait adanya isu pelaku sebagaimana yang beredar di media sosial, penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan, dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP. Di samping itu, penyidik tetap memprofiling kemungkinan-kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di sosial media. “Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Mulyatno.

Untuk diketahui menurut tim medis, kondisi terakhir korban saat ini masih ditangani serius oleh tim dokter RSUP Prof Kandou Manado,karena hasil dari pemeriksaan korban mengalami luka sobek pada alat vitalnya, memar di beberapa tubuh korban dan mengalami pendarahan hebat.

Turut hadir mendampingi Kapolda Mulyono dalam acara tersebut, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast; Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait; Kadis P3A Daerah Sulut, Kartika Devi Tanos; Tim Medis RS Prof. Kandou,

(QR)