“Kami minta hasil dengar pendapat ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah” tandas Ketua komisi I DPRD Bolmut.
MONITOR SULUT, BOLMONG – Terkait dugaan penyalagunaan wewenang dan penyelewengan Dana Desa (Dandes) oleh Kepala Desa (Kades), DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut segera tindaklanjuti masalah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Aktrida Datunsolang dalam menanggapi laporan yang dilakukan oleh warga Desa Monompia, Kecamatan Sangkub dan Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat, mengatakan bahwa sudah merupakan wewenang dari Pemkab untuk membuktikan benar atau salahnya laporan tersebut.
“Jika laporan masyarakat tersebut benar, maka Pemkab wajib menindaklanjutinya sampai keranah hukum. Namun jika ternyata laporan tersebut terbukti salah, maka sudah menjadi tanggung jawab semua pihak terutama Pemkab untuk memulihkan kembali situasi serta nama baik dari kepala desa tersebut” tutur politisi ini saat diwawancarai diruangannya, Kamis (9/2).
Lebih lanjut Datunsolang menuturkan bahwa sebaiknya persoalan tersebut diselesaikan secepatnya, sebab jika berlarut-larut akan semakin menimbulkan pro dan kotra ditengah masyarakat. (Rifkal)