Foto judul : Penyampaian Polres Minsel terkait aksi pencabulan guru honorer.
MONITORSulut, Minsel – Aksi tak terpuji pencabulan dilakukan seorang guru honorer salah satu SMA di Minsel ke sejumlah siswa terungkap, Selasa (5/7/2023).
Pelaku RL alias Rio (29), Warga Desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru kini telah ditangkap oleh Polres Minsel melalui Unit PPA Sat-Reskrim untuk proses penyelidikan.
Terungkap, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan salah satu orang tua korban dari total 16 korban. Diperoleh pengakuan, dilakukan dengan cara meraba sampai ke tindakan kekerasan seksual.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan emerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Hukuman ditambah sepertiga karena yang bersangkutan seorang pendidik.,” Ungkap Kasat Reskim Polres Minsel Iptu Lesly D Lihawa SH MKn.(Welly r)