Akibat Langgar Aturan Keluar Mitra Lima ASN Bakal di Mutasikan

 

Mitra, MONITORSULUT.com. — Terkait himbauan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Bupati James Sumendap, larangan bagi ASN dan THL agar tidak keluar masuk Mitra, maka didapati ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus mendapat sanksi akibat tindakan indisipliner yang dilakukan mereka.

Diketahui jika telah dikeluarkan Bupati Mitra jauh sebelum ada wabah Virus Corona (COVID-19) tentang keputusan agar para ASN berdomisili di Mitra, dan ini kembali dipertegas dengan larangan tersebut, pasca merebaknya COVID-19.

“Dari hasil pemeriksaan didapati ada lima ASN yang bandel. Satu diantaranya kita tarik dan kembali ke pemerintah daerah. Para ASN ini akan dimutasikan dan atasan langsung kena sanksi dan mendapat surat peringatan keras,” tegas Sumendap, Senin (27/4).

Sementara itu Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos mengatakan lima ASN tersebut bakal dimutasikan ke Kecamatan Touluaan Selatan.

“ASN yang bandel ini akan dimutasikan ke Kecamatan Touluaan Selatan. Sementara untuk pimpinan mereka kami beri teguran keras. Ini demi kepentingan semua pihak,” kata Lalandos.

Demikian juga halnya yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Marie Makalow, larangan ini sudah disosialisasikan, jadi siapapun dia tak terkecuali bakal diberi sanksi.

“Mereka pada hari ini kedapatan tidak berdomisili di Mitra. Jadi sanksinya bakal dimutasikan ke kecamatan dan saat ini sementara berproses untuk keputusan resminya,” ucap Makalow.

Berulang kali Bupati Mitra James Sumendap mengingatkan kepada seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang masih bepergian keluar Mitra dengan berbagai sanksi yang akan diterima jika melanggar. Dan sudah ditegaskan mulai Senin 13 April 2020 imbauan ini sudah dijalankan. (James)