Mitra, MONITORSULUT.com. – Sudah dipastikan untuk tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bagi tiga desa yang sempat tertunda lantaran hanya ada calon tunggal hukum tua, akan dilaksanakan pada pekan depan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boyke Akay, Jumat (1/11).
Menurut Akay, penundaan terjadi karena aturan dalam Juknis Pilhut tidak memperkenankan kalau hanya ada satu saja calon hukum tua atau calon tunggal yang akan melawan kotak kosong. Tahapan Pilhut akan berlanjut, meski belum didetail waktunya, Tiga desa itu adalah : Ratatotok Muara, Ranoketang Atas, dan Minanga..
“Yang pasti minggu depan tahapan Pilhut untuk tiga desa tersebut sudah berjalan, meski untuk tanggal pastinya belum kami tentukan,” ujar Akay.
Lanjutnya, warga masyarakat khususnya yang ada di desa bersangkutan diminta untuk menyukseskan Pilhut. Dengan berpartisipasi aktif serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Demikian pula para pihak penyelenggara dimintanya bekerja dengan baik dan bertanggung jawab.
“Sebagai Pemerintah tentunya menghimbau agar masyarakat untuk dapat menjaga keamanan bersama. Begitu juga kepada panitia dan pengawas untuk bekerja secara profesional,” ucap Akay.
Diketahui dari 100 desa di Mitra yang menyelenggarakan Pilhut, 97 desa di antaranya telah selesai. Ditandai dengan dilantiknya 97 pejabat Hukum Tua pada 14 Oktober lalu oleh Bupati Mitra James Sumendap. (James)