RATAHAN, MS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) memperkirakan, tahapan dan masa verifikasi partai politik (parpol) mulai dilaksanakan 22 bulan sebelum pemilihan legislatif 2019. Sayangnya Ketua KPU Ascke Benu belum memastikan waktu yang tepat menyangkut waktu pelaksanaan tahapan verifikasi parpol.
“Kita kan menunggu informasi dari atas (KPU pusat),” ujar Benu, Selasa (11/4).
Benu hanya memintakan semua parpol yang ada mempersiapkan semua hal yang mestinya disediakan pengurus parpol. “Lengkapi saja administrasi partai karena prinsip dasarnya kan seperti itu,” tambah Benu.
Sejumlah pengamat politik pun beranggapan, apabila merujuk dari pernyataan resmi pihak KPU berarti tahapan dan verifikasi parpol akan dimulai pada bulan Juni 2017 ini (22 bulan sebelum Pileg). “Dengan asumsi pemungutan suara pada Bulan April 2019,” tutur Hanny Gosal, salah seorang pengamat.
Lanjut Gosal, tahapan berikutnya biasanya adalah pendaftaran dan verifikasi administrasi perbaikan. Dikatakannya, setelah itu proses belum sepenuhnya selesai. Karena masih ada tahapan berikut yakni pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan yang dilanjutkan dengan verifikasi faktual dan perbaikan.
“Setelah dilakukan verifikasi faktual dan perbaikan di tingkat daerah dan pusat, barulah akan dimumkan parpol peserta Pemilu,” pungkas Gosal. (win)