BITUNG SIAP,– Walikota Bitung Hanny Sondakh menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung terutama bagi pengguna Kendaraan Dinas (Kendis) untuk melengkapi surat bukti kendaraan baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) serta merawat kendaraan tersebut.
“Saya minta kelengkapan Surat Kendis ini menjadi perhatian bagi semua Kepala SKPD dan pegwai yang meperoleh kendaraan dinas,“ ujar Sondakh.
Kendaraan Dinas yang merupakan aset pemerintah Kota Bitung ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulut ada yang tidak dilengkapi dengan surat bukti kendaraan.
Sanksi tegaspun akan diberikan Sondakh jika tidak melengkapai surat bukti kendaraan sesuai dengan waktu yang diberikan yaitu akan ditariknya kendaraan dinas tersebut.
Sondakh juga menghimbau kembali bagi Kepala SKPD jangan dulu melakukan perjalanan Dinas Luar Daerah kalau tidak terlalu penting dikarenakan adanya pemeriksaan dari BPK ini. (yes)