MONITORSULUT, Manado — Jika tidak ada halangan hari ini berlangsung Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank SulutGo. Banyak lobi dan manuver setting di balik rencana perombakan Direksi, Komisaris dan Komite.
Kepentingan umum masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo seharusnya menjadi dasar penunjukkan, sesuai dengan tujuan negara ini berdiri dalam Pembukaan UUD 1945 yakni : “Memajukan kesejahteraan umum”. Bukan untuk kesejahteraan khusus.
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) adalah fondasi utama dalam manajemen bank modern untuk menjamin stabilitas, kepercayaan, dan kinerja yang optimal.
Bank SulutGo, sebagai bank pembangunan daerah (BPD) di Sulawesi Utara, menghadapi sorotan tajam terkait dugaan penunjukan komite berdasarkan faktor kedekatan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta political appointee tanpa latar belakang perbankan yang memadai, seperti pengalaman sebagai auditor, akuntan, atau analis kredit. Praktik ini tidak hanya merusak prinsip GCG, tetapi juga melanggar regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penunjukan komite berdasarkan kedekatan dan KKN akan menimbulkan konsekuensi serius bagi Bank SulutGo.
Pertama, integritas dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan menjadi terganggu.
Ketika komite dipilih karena hubungan pribadi atau keluarga, bukan kompetensi, keputusan strategis cenderung dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, bukan kebutuhan bank atau nasabah. Misalnya, komite audit yang tidak independen dapat mengabaikan penyimpangan keuangan, seperti manipulasi laporan atau risiko kredit, yang seharusnya dapat dicegah.
Kedua, KKN membuka celah bagi korupsi dalam pengelolaan dana. Penyaluran kredit bisa diarahkan kepada pihak tertentu yang memiliki koneksi, meskipun tidak memenuhi syarat, sehingga meningkatkan risiko kredit macet (non-performing loan/NPL). Hal ini dapat menggerus modal bank dan mengancam stabilitas keuangan.
Ketiga, praktik ini menciptakan budaya organisasi yang tidak sehat.
Ketika karyawan melihat promosi didasarkan pada koneksi, bukan prestasi, motivasi untuk bekerja secara profesional menurun, yang berdampak pada produktivitas dan daya saing bank.
Bahaya Political Appointee dalam Komite
Penunjukan komite berdasarkan political appointee, terutama karena afiliasi politik atau tekanan dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas, juga membawa risiko besar. Komite yang dipilih karena loyalitas politik sering kali tidak memiliki visi bisnis yang jelas untuk bank. Mereka mungkin mendorong kebijakan yang menguntungkan agenda politik kelompok-kelompok tertentu atau khusus, seperti pembiayaan proyek-proyek yang tidak feasible, demi dukungan politik, bukan untuk keuntungan finansial bank, apalagi untuk kepentingan kesejahteraan umum (seperti diamanatkan Pembukaan UUD 1945)
Tanpa pengalaman perbankan, political appointee tidak mampu menjalankan tugas komite secara efektif.
Misalnya, dalam komite risiko, mereka tidak dapat mengidentifikasi atau mengelola risiko kredit, pasar, atau likuiditas dengan baik.
Ketidakmampuan ini meningkatkan kerentanan bank terhadap krisis, sekaligus mencoreng reputasi di mata nasabah dan investor.
Dalam konteks Bank SulutGo, tekanan politik lokal dapat memperparah situasi, mengingat peran BPD yang sering kali dipolitisasi.
Kurangnya Latar Belakang Perbankan
Latar belakang perbankan, seperti pengalaman sebagai auditor, akuntan, atau analis kredit, adalah prasyarat penting bagi anggota komite. Tanpa keahlian ini, komite tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Dampak yang terjadi sebagai berikut:
Komite Audit: Ketidakmampuan memverifikasi laporan keuangan atau mendeteksi fraud dapat menyebabkan pelaporan yang menyesatkan, merugikan pemegang saham dan regulator.
Komite Pemantau Risiko: Kurangnya pemahaman tentang analisis risiko dapat mengakibatkan pengabaian terhadap masalah likuiditas atau kredit macet, yang berpotensi memicu krisis.
Komite Nominasi dan Remunerasi: Tanpa wawasan perbankan, komite ini gagal menyeleksi Direksi atau Komisaris dan Katyawan/ti yang kompeten, memperburuk kualitas kepemimpinan.
Ketergantungan pada konsultan eksternal akibat kurangnya keahlian akan meningkatkan biaya operasional, sementara bank kehilangan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Pelanggaran Prinsip Good Corporate Governance
Prinsip GCG meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan (TARIF).
Penunjukan komite berdasarkan KKN dan political appointee melanggar semua elemen ini:
Transparansi: Proses seleksi yang tertutup dan tidak berdasarkan kompetensi menyembunyikan informasi dari pemegang saham dan publik.
Akuntabilitas: Komite yang tidak kompeten sulit dimintai pertanggungjawaban atas keputusan buruk karena kurangnya kapasitas.
Tanggung Jawab: Kepentingan pribadi atau kelompok mengesampingkan tanggung jawab terhadap nasabah dan pemegang saham.
Independensi: Komite yang terikat pada direksi atau pemegang saham kehilangan objektivitas dalam pengawasan.
Keadilan: Praktik ini merugikan kandidat kompeten yang tidak memiliki koneksi, serta nasabah yang bergantung pada bank yang sehat.
Pelanggaran ini merusak kepercayaan publik, meningkatkan risiko penarikan dana, dan dapat memicu intervensi regulator.
OJK telah menetapkan regulasi untuk memastikan tata kelola bank yang baik. Penunjukan komite Bank SulutGo dengan model ini akan melanggar beberapa aturan, seperti:
POJK Nomor 55/POJK.03/2016: Pasal 23 mensyaratkan komite memiliki kompetensi dan integritas. Penunjukan tanpa latar belakang perbankan melanggar ketentuan ini.
POJK Nomor 33/POJK.04/2014: Meskipun fokus pada direksi dan komisaris, prinsipnya mensyaratkan pengalaman profesional yang relevan, yang diabaikan dalam praktik KKN.
POJK Nomor 4/POJK.03/2021: Pasal 12 mewajibkan BPD menerapkan GCG secara menyeluruh, termasuk dalam pembentukan komite.
Pelanggaran ini dapat mengundang sanksi dari OJK, seperti teguran hingga pencabutan izin usaha, tergantung dampaknya.
Bankir ternama dunia menegaskan pentingnya profesionalisme dalam tata kelola bank, seperti Jamie Dimon (CEO JPMorgan Chase) yang menggariskan: “You don’t put someone in a critical role just because they’re your friend or a political ally. That’s a recipe for disaster.”
Pernyataan ini relevan dengan risiko yang dihadapi Bank SulutGo.
Atau Ana Botín (Executive Chair Santander): “Good governance is the foundation of a bank’s credibility.”
Praktik KKN jelas merusak kredibilitas bank.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah menyatakan: “Bank harus dikelola oleh profesional, bukan politisi atau kroni.” Ia menyoroti bahaya political appointee.
Pandangan-pandangan ini memperkuat argumen bahwa penunjukan berdasarkan kompetensi adalah kunci keberhasilan bank.
Standar internasional perbankan modern juga menentang praktik KKN.
Basel Core Principles (Prinsip-prinsip Dasar Basel) yaitu seperangkat standar minimum untuk mengatur dan mengawasi bank. Prinsip-prinsip ini digunakan oleh negara-negara, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Bank Dunia untuk menilai kualitas pengawasan perbankan. Prinsip 5 menekankan independensi dan kompetensi organ pengawas, termasuk komite, serta kebebasan dari konflik kepentingan.
OECD Principles yang lazim diterapkan negara-negara dunia. Organisation for Economic Co-operation and Development menekankan tata kelola yang berlaku di dunia harus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan proses seleksi yang adil.
Penunjukan berdasarkan kualifikasi, bukan koneksi, adalah dasar efisiensi dan integritas bank.
Potensi praktik KKN di Bank SulutGo bertentangan dengan semua konsep ini, memperlemah posisi bank dalam skala nasional maupun global.
Penunjukan komite Bank SulutGo berdasarkan kedekatan, KKN, political appointee, dan tanpa latar belakang perbankan merusak GCG, melanggar aturan OJK, dan bertentangan dengan konsep perbankan modern.
Dampaknya meliputi penurunan integritas, risiko finansial, turunnya profitabilitas dan hilangnya kepercayaan publik.
Reformasi mendesak diperlukan untuk mengembalikan Bank SulutGo ke jalur tata kelola yang sehat dan profesional.
Torang Pe Bank pasti bisa. Harus bisa memperbaiki diri demi kepentingan dan kesejahteraan umum masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo. Bukan untuk kepentingan khusus.
(team ms)