KPU Sulut dan Sangihe Sosialisasikan Regulasi Pilkada untuk Sukseskan Pemilu 2024

MONITORSULUT,Sangihe – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Penyuluhan Produk Hukum di Tahuna Beach Hotel, Selasa (19/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi Pilkada, terutama terkait Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta Keputusan KPU Sulawesi Utara Nomor 26 Tahun 2024.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, yang didampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ihsan F. Panawar, Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP, serta Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Absan Reformasi Tahendung menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan seluruh peserta memahami peraturan pemilu, sehingga dapat mencegah sengketa dan konflik selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Pemahaman yang baik terhadap peraturan sangat penting untuk mencegah potensi sengketa hasil Pilkada dan memastikan proses berjalan lancar serta damai,” ujar Tahendung.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan peserta dari berbagai unsur masyarakat. Penyuluhan ini diikuti oleh perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, dan tokoh pemuda, seperti Ketua Umum Sinode GMIST, Ketua Pemuda NU, Ketua Pemuda GMIST, Ketua Pemuda Muhammadiyah, dan Ketua PBNU. Selain itu, hadir juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dari seluruh wilayah Kabupaten Sangihe.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup tata cara penyelenggaraan pemilu, peraturan terkait kampanye, hingga langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran atau konflik.

Ketua KPU berharap seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam mendukung Pilkada yang transparan, akuntabel, dan damai.

“Semoga dengan kegiatan ini, kita bisa menyelenggarakan Pilkada yang sukses tanpa hambatan, serta mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang adil dan bermartabat,” pungkas Tahendung.

Penyuluhan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Sulut dan KPU Sangihe untuk menciptakan Pilkada 2024 yang aman, demokratis, dan mencerminkan aspirasi masyarakat. (Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *