MONITORSULUT,MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh partai politik yang akan mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur.
Surat ini menekankan pentingnya menolak dan tidak menerima mahar politik, sebagai langkah untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Donny Rumagit, anggota Bawaslu Sulut dan Person in Charge (PIC) Pengawasan Calon di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengingatkan partai politik akan konsekuensi hukum yang serius jika terbukti menerima atau meminta mahar politik.
“Kami mengimbau seluruh partai politik dan para bakal calon untuk tidak terlibat dalam praktik mahar politik. Undang-Undang Pemilihan mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran ini, termasuk pembatalan pasangan calon dan denda yang signifikan,” kata Rumagit
Larangan mahar politik ini didasarkan pada komitmen Bawaslu Sulut untuk memastikan pemilihan yang bersih dan adil.
Mahar politik tidak hanya merusak integritas pemilihan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu Sulut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan indikasi atau dugaan praktik mahar politik selama proses pencalonan berlangsung.
“Partisipasi publik sangat penting untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil. Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi mahar politik kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rumagit.
Dengan adanya surat imbauan ini, Bawaslu Sulut berharap semua pihak yang terlibat dalam pemilihan dapat menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Sulawesi Utara. (yulia)