MONITORSULUT,MANADO – Niraya Sari sebagai salah satu TPP Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sitaro, Jumat (10/03) menyampaikan bahwa dalam pemerintahan yang baik hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat yang berarti bahwa adanya hubungan yang kompleks antara pendamping desa dalam prospek suksesnya pembangunan dana desa di seluruh desa se Indonesia.
“Dengan pernyataan seorang legislatif dimana harus di hapus anggaran pendamping desa ini sangat rancu karena bermandatkan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menginginkan peningkatan pendamping desa dalam menjalankan peran dan fungsinya dapat melakukan proses study atau kajian secara berkesinambungan sebagai tim kerja supaya lebih terbantu dalam mengindentifikasi DNA manganalisis permasalahan potensi sumber daya manusia sehingga dengan adanya pendamping desa profesional”,ujar Sari sapaan akrabnya.
Sembari menambahkan bahwa
Pendamping desa memiliki kedudukan dalam pemerintahan desa dan mempunyai kewenangan dari kementerian bukan pendapat evaluasi dari legislatif.
“sehingga mengharuskan seorang pendamping desa untuk menjalankan Peran sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tahun 2015 Tentang Pendampingan desa Pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tugas pendamping desa adalah Mendampingi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dari tahapan perencanaan, pelaksanaan,dan pemantauan”,katanya.
Namun pada saat ini, saat masa awal transisi implementasi program pendampingan desa harus menghadapi problematika mendasar.
Upah dari pendamping desa juga diatur dalam APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ).
Menurut Sary sebagai tenaga pendamping profesional Sitaro, dirinya dapat memberikan ruang partisipasi dalam pemberdayaan ke masyarakat desa di mana pendamping mampu meningkatkan aspek akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan program dana desa sesuai arahan Menteri desa karena regulasinya sudah jelas.
Sary juga mengingatkan Sinergitas pelaksanaan program nasional dengan pemerintah desa dan kehadiran
1. Pendamping desa adalah sebagai Urat Nadi Dana desa
2.pendamping desa adalah urat syaraf APBDes
3. Pendamping desa adalah otot Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi Kehadiran Pendamping desa Tidak merugikan Negara tapi membantu dan menjadi Nadi serta syaraf dan otot dalam Dana desa, dengan usulan penghapus pendamping desa maka secara otomatis sudah membelot pada regulasi undang undang desa nomor 6 tahun 2014, yang akan berdampak pada Gagal program desa dalam skala prioritas desa, Karena dengan usulan penghapusan saja pendamping desa maka program akan pincang secara garis vertikal program yang ada tak lagi sinergi karena kehadiran pendamping sebagai Nadi Dana desa, otot Pembangunan,urat syaraf APBDes.(**)