MONITORSULUT, Mitra — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan terjadi penambahan daerah pemilihan (Dapil).
Ketua KPU Mitra melalui Johnly Pangemanan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mitra, mengungkapkan hal ini kepada sejumlah media, Kamis,(9/2).
“Sesuai PKPU 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi saat ini. Salah satu isinya adalah dapil di Kabupaten Mitra berubah dari 3 menjadi 4,” ungkap Pangemanan.
Pangemanan juga menambahkan, pihak KPU sendiri telah melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan. Dan masyarakat telah menunjukkan sikap setuju terhadap perubahan dapil tersebut.
“Dengan menjadi 4 dapil maka kursi di dapil 1 menjadi 8, dapil 2 menjadi 7 kursi, dapil 3 menjadi 6 kursi, dan dapil 4 menjadi 4 kursi. Semoga ini bisa membawa kemanfaatan untuk kemajuan demokrasi di Kabupaten Mitra,” kata Pangemanan.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai penyelenggara KPU hanya melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat dan atas keinginan seluruh elemen masyarakat, dalam menatap Pemilu 2024 mendatang.
“Terobosan positif ini merupakan wujud dari tanggapan dan masukan uji publik, serta keinginan masyarakat di Kabupaten Mitra,” ujar Pangemanan. (Jw)