MONITOR SULUT, Mitra — Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies, Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou menegaskan hewan peliharaan anjing agar diikat di dalam rumah
“Dalam pelaksanaannya, hewan yang beresiko menularkan rabies yang berkeliaran di jalanan akan langsung dilakukan penindakan penangkapan,” jelas Antou pada pelaksanaan Rapat koordinasi Selasa (26/07/2022)
Menurutnya, hewan peliharaan jika dibiarkan berkeliaran di jalan artinya keberadaannya liar
“Jadi jangan menyalahkan pemerintah jika nantinya akan ada penindakan penangkapan oleh dinas terkait,” tegasnya
Adapun terkait permasalahan pencurian hewan jenis anjing yang sering dialami oleh masyarakat yang ada di Desa Wongkai Raya kata Eiler mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan anjing peliharaan berkeliaran
“Anjing peliharaan keberadaannya harus diikat dan diberikan suntikan vaksin agar tidak membahayakan manusia. Jika dibiarkan di jalan maka sudah menjadi resiko pemilik hewan yang artinya hewan tersebut liar,” tandasnya. (*/Jw)