Kaban Atteng Pimpin “Sidak” Kendaraan Pribadi ASN -THL di Kantor Gubernur

MONITOR Sulut –  Badan Pendapatan Daerah Sulut lewat Jajaran UPTD Samsat Manado melakukan inspeksi mendadak (sidak) kendaraan pribadi ASN-THL di kantor Gubernur dalam menindaklanjuti Surat Imbauan Gubernur Sulut, yang dipimpin langsung Kaban Olvie Atteng didampingu Kepala UPTD Herlina Karepu bersama Kasie Onaliske Wehantou, KTU Joan Pinontoan dan Kasie Aprine Siwi, Selasa (14/12/2021) pagi ini.
Dikatakan Atteng, pemeriksaan kendaraan bagi ASN -THL bersama Sat Pol PP untuk yang menunggak pajak,  dimana dengan melihat lewat aplikasi kendaraan diberikan himbauan agar membayar pajak kendaraannya.


Lanjut Atteng, mengingat banyak yang akan apel pagi, maka kendaraan hanya di data kemudian akan dikunjungi lewat instansinya agar bisa membayar tunggakan pajaknya.
Ditegaskannya pula, ternyata masih banyak yang belum membayar pajak, bahkan sampai menunggak termasuk kedaraan dinas sehingga ini akan dikoordinasikan dengan instansi tersebut.
Ditambahkan Karepu, pemeriksaan dan himbauan ini bersama Pol PP Sulut sehingga koordinasi dilakukan dalam menindaklanjuti petunjuk pimpinan, dan ini akan berlaku di semua instansi.
Untuk diketahui dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, di akhir tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, keluarkan surat imbauan ditujukan ke Bupati dan Wali Kota Se-Sulut.
Adapun isi surat Imbauan nomor : 6924 /Sekr, ditanda tangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor, maka disampaikan hal-hal sebagal berikut.
Pertama berdasarkan data yang ada masih terdapat ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta pemerintah Kabupaten/Kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kedua sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dimintakan kerjasamanya untuk menginstruksikan seluruh ASN dan THL di instansi masing-masing yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah menunggak pajak, agar segera membayar pajak kendaraan melalul e Samsat maupun Gerai Samsat yang ada di Sulawesi Utara.(stv)