Mitra, MONITORSULUT.com. — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi SKPD pertama dalam pemanfaatan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemanfaatan akses data dukcapil ini dipastikan usai Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Dukcapil memberikan Surat Keputusan.
“Akses data ini diberikan pihak Mendagri. Saat ini id dan password sudah ada. Jadi untuk keperluan akses data kependudukan Mitra sesuai kebutuhan dinsos tidak lagi manual,” ungkap Franky Wowor, Jumat (12/11).
Wowor juga mengatakan, Dinsos sudah bisa melakukan validasi data secara langsung sesuai kebutuhan.
“Ini dapat memberikan kemudahan dalam mencocokkan dan melakukan validasi data. Sekarang Dinsos bisa melihat data by Name by NIK,. Apabila dalam suatu usulan data penduduk tidak ditemukan dan tak sesuai, Dinsos bisa rekomendasikan data kependudukan untuk diubah atau melakukan perekaman kembali,” ujar Wowor.
Lebih lanjut Wowor mengatakan, merupakan capaian tersendiri dari Dinsos yang mampu membangun sinergitas dengan Dinas Dukcapil yang telah memfasilitasi pengurusan izin dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) sebagai penyedia jaringan.
“Proses pengurusan ini termasuk cepat, tak sampai tiga bulan. Padahal biasanya harus menunggu lima SKPD yang ajukan usulan baru dipertimbangkan. Sebab itu, kami mengapresiasi dukungan Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo SP,” tuturnya.
Adapun langkah ini merupakan langkah maju yang sangat sesuai dengan tema Kabupaten Mitra tahun ini ‘melaju21’.
Bahkan dalam beberapa kesempatan Bupati James Sumendap selalu mengingatkan pemanfaatan teknologi 4.0 dalam peningkatan kinerja SKPD.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Mitra, Piether Owu, bersyukur karena sudah ada SKPD yang memanfaatkannya.
“Ini langkah maju dan melaju21. Dinsos Mitra jadi SKPD pertama di Mitra, bahkan mungkin di Sulut yang manfaatkan ini. Sebab prosesnya harus persetujuan Mendagri,” kata Piether Owu, seraya berharap dinas lainnya turut mengikuti langkah dinsos.
Lanjut dijelaskannya, untuk mendapatkan akses ini maka ada proses pengajuan permohonan, baik jenis data apa yang dibutuhkan dan untuk apa. Setelah itu Dinas Dukcapil akan menyurat ke kementerian dan pihak kementerian yang akan pertimbangkan urgensinya.
“Setelah ada Petunjuk Teknis, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan lainnya, meminta izin Kementerian memberikan akses data. Sedangkan untuk penyiapan jaringan pemanfaatan data ini dari pihak kominfo,” jelas Owu. (James)