MONITORSULUT,MANADO – Pengadaan Incinerator yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2019 lalu, yang tujuannya untuk mengurangi volume sampah hingga 97% dan bobot sampah hingga 70%, sedangka panas hasil pembakaran dapat dimanfaatkan untuk energi, tidak sesuai dengan harapan, terbukti pengadaaan Incinerator tersebut bermasalah dan saat ini sedang di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dengan terus melakukan pengembangan dan mendalami pengadaan incinerator yang menelan anggaran sekira Rp 11,5 Miliar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga SH mengatakan, pihak kejaksaan sementara berkoordinasi dengan tenaga ahli teknis mesin konversi untuk memeriksa incinerator sitaan tersebut.
“Iya, akan terus di follow up,” kata Sinulingga saat dihubungi media, Jumat (3/9/2021).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Manado, Atto Bulo saat dikonfirmasi juga menegaskan sementara ditangani pihak Kejari Manado.
“Itu sementara ditangani Kejaksaan Negeri Manado,” singkatnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Diketahui, pengadaan empat unit incinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut tidak berfungsi dan diduga bermasalah.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pun telah melakukan penyitaan terhadap empat unit mesin Incinerator umum beserta bangunan pelindungnya tersebut, berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.(team)