MONITORSULUT,TOMOHON – Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon,Selasa (29/6) disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Wenny Lumentut SE.
Dalam sambuttannya Wakil Walikota Tomohon, selaku Pemerintah ikut memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Tomohon atas kinerja terhadap penegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana termasuk barang bukti.
” Selaku Pemerintah tentunya kami memberikan dukungan atas pemusnahan ini, dan mari kita bersama sama perangi berbagai bentuk kejahatan ditengah masyarakat”, tegasnya.
Untuk itu dirinya mengajak untuk selalu bergandengan tangan bersama sama menjaga Kota Tomohon.
“Mari kita bergandengan tangan menjaga image daerah sebagai kota tujuan wisata yang nyaman bagi siapa saja”, kata Wakil Walikota.
Diketahui jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain :
1. Obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 2 perkara dengan 847 butir.
2. Narkotika empat perkara terdiri dari psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet.
3. Senjata tajam sebanyak 11 perkara
4. Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 perkara dengan jumlah 259 liter
5. Dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara
Jumlah keseluruhan sebanyak 26 perkara.
Pemusnahan ini turut juga disaksikan Kejari Tomohon Fien Ering,SH,MH, Wakapolres Kompol Agnes Turambi, SE, Pabum Tomohon, Mayor Inf. Vino Onibala, Kepala LP Tondano I Made Budana,S.Sos, Kepala LPKA Maruyle Simbolon, SH,MH serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Tomohon.**(team)