Mitra, MONITORSULUT.com. — Dengan adanya pencapaian Pencegahan Korupsi Terintegrasi, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi salah satu dari 20 Kabupaten yang mendapat Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2021.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra, David Lalandos, saat ditemui sejumlah media pada Minggu (13/12), untuk pemberian DID Tahun 2021, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusulkan 18 provinsi, 34 kota, dan 80 kabupaten, namun yang terpilih hanya 6 provinsi, 8 kota dan 20 kabupaten, di mana Kabupaten Mitra merupakan satu-satunya di Sulawesi Utara (Sulut) yang menerima DID.
“Ada kurang lebih 48 Miliar dana yang akan dialokasikan pemerintah pusat untuk DID, dan Kabupaten Mitra merupakan satu-satunya di Sulut yang menerima DID lewat pencapaian Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan bakal menerima sebesar Rp 9,62 Miliar,” ucap Lalandos.
Lalandos juga menambahkan, Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan untuk memberikan insentif/penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintahan daerah dalam perbaikan/pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang menjadi salah satu penilaian dalam Pemberian DID tahun 2021 adalah Indeks Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), dan dari 8 Area intervensi yang menjadi penilaian capaian MCP Kabupaten Mitra tahun 2019 memperoleh nilai 91 persen dan menjadi yang tertinggi di Sulut. Sedangkan untuk tahun 2020 sampai dengan awal Desember, Kabupaten Mitra juga menjadi yang tertinggi capaiannya, yaitu sebesar 77 persen,” jelas Lalandos.
Sementara itu, Bupati Mitra, James Sumendap, meminta kepada seluruh jajaran agar penilaian capaian MCP ini harus dipertahankan dan jangan hanya sekedar mengejar nilai.
“Jadi yang utama adalah penerapan pencegahan korupsi secara terintegrasi ini betul-betul harus menjadi bagian komitmen seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan, mulai dari yang terkecil di desa sampai dengan pemerintah kabupaten,” kata Sumendap.
Sumendap juga mengatakan, yang menjadi indikator DID Tahun 2021 berdasarkan kriteria utama, yakni Opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas LKPD atau Laporan Keuangan Perangkat Daerah (WTP), Penetapan Perda tepat waktu, dan penggunaan e-Government (e-budgeting dan e-procurement).
“Selain indikator utama berdasarkan kriteria utama ada juga indikator lainnya seperti Kategori Kinerja, di antaranya kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, pelayanan dasar publik bidang kesehatan, pelayanan dasar publik bidang infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum pemerintahan, peningkatan ekspor, peningkatan investasi, pengelolaan sampah, pengendalian investasi daerah (baru), dan indeks pencegahan korupsi (baru). (James)