MONITOR Sulut- Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank SulutGo dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulut tentang
Implementasi Tax Online di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (4/11/2020).
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman, Direktur Utama Bank SulutGo, Jefrry Dendeng dan Bupati/Walikota se-Sulut.
Pada kesempatan ini, Pjs Gubernur Fatoni memberikan apresiasi kepada Bank SulutGo atas sinegritas selama ini baik dalam pengelolaan keuangan, peningkatan PAD, peningkatan perekonomian masyarakat, investasi maupun dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi yang terus dilakukan Bank SulutGo dengan Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota ini sangat membantu dalam mempercepat peningkatan tujuan otonomi daerah,” katanya.
Lanjut Fatoni, komitmen pemerintah pusat dan daerah selama ini sangat kuat dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintahan.
“Ini harus kita dukung, dengan adanya elektronifikasi paling tidak bisa dipastikan anggaran itu bukan hanya terkirim tapi juga diterima dan bisa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, melakukan otomatisasi data, melakukan otomatisasi pelayanan publik, dan untuk perbaikan kepada layanan masyarakat serta perbaikan reformasi birokrasi,” jelasnya.
“Ini juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengawasan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dan berjalan dengan lebih baik lagi,” tambahnya.
Fatoni juga menerangkan bahwa kemandirian daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah masih perlu didorong terus menerus karena peningkatan PAD masih sangat minim dibandingkan ketergantungan pemerintah terhadap dana transfer yang dikirim oleh pemerintah pusat.
“Ini perlu upaya kita semua dan untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai cara,” tandasnya.
Disamping itu, Fatoni menuturkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama yang dapat dilaksanakan dan diimplementasikan serta mendapat dukungan dari semua pihak termasuk dari struktur dan juga organisasi yang ada di pemerintah daerah.
Selama ini disadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah masih banyak masalah terutama dalam peningkatan PAD, SDM, teknologi, anggaran, dan pengawasan.
“Maka dari itu elektronifikasi penerimaan PAD ini bisa memperbaiki sistem pencatatan, dapat mengurangi penyimpangan, juga sekaligus menekan kebocoran dan memudahkan analisis evaluasi dan monitoring serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
“Selain itu juga dapat mengatasi berbagi persoalan lainnya sehingga bisa lebih maksimal dalam meningkatkan pendapatan secara keseluruhan dan dapat dimanfaat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa KPK mempunyai 6 bidang tugas pokok yaitu pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan dan penyidikan dan tuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, dan melaksanakan penetapan.
“Terkait dengan kegiatan ini kami datang sesuai dengan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring,” katanya.
Nawawi menjelaskan bahwa dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan sebagai langkah pencegahan adanya korupsi dari segi penerimaan APBD, KPK mendorong inovasi peningkatan PAD salah satunya dengan implementasi alat perekam pajak online.
Ini dilakukan pemerintah kabupaten/kota pada mata pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
“Sebagai bentuk sinergi program ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan bank pembangunan daerah dalam hal ini Bank SulutGo yang akan menyediakan alat perekam pajak beserta alat pendukung IT lainnya. Masyarakat juga dapat memahami konsep pajak dan mendukung program pemasangan alat perekam pajak online ini,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Sulutgomalut Darwisman menyampaikan bahwa sesuai dengan fungsi dan tugas selaku otoritas pengatur dan pengawas tentunya akan memantau dan mengawasi bagaimana implementasi dari MoU dan PKS yang ditandatangani hari ini.
Ia juga mengapresiasi penerapan Monitoring Control for Prevention (MCP) di Sulut.
“Berdasarkan data publikasi tahun 2020 yang diakses dalam halaman jaringan pencegahan korupsi atau jaga.id bahwa capaian MCP di Provinsi Sulut adalah sebesar 75,76% atau berada peringkat 15 dari 543 pemerintah daerah,” katanya.
“Kiranya dengan capaian-capaian ini untuk terus di tingkatkan kedepannya dan tentunya pemerintah Provinsi Sulut, kabupaten dan kota dapat menjadi teladan yang baik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Sulutgo Jeffry Dendeng menyampaikan bahwa MoU ini merupakan kebanggaan bagi Bank SulutGo karena Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut mempercayakan pengelolaan keuangannya kepada Bank Sulutgo.
Diketahui sebagai bank pembangunan daerah, Bank SulutGo dipercayakan sebagai mitra untuk pemanfaatan alat rekam pajak online.
“Bank SulutGo menyambut baik dan siap sedia untuk memasang alat perekam pajak online di seluruh daerah provinsi sulut dan kabupaten kota. Manfaatnya untuk peningkatan signifikan terhadap pendapatan daerah, kemudahan dalam melakukan monitoring transaksi pada wajib pungut, bisa mendukung transparansi transaksi serta akuntabilitas pemerintahan semakin mudah serta dapat membantu suatu sistem yang non koruptif,” terangnya.
Sebagai informasi alat perekam ini akan di implementasikan awal bulan ini di 5 kota/kabupaten sebagai piloting diantaranya, manado, bitung, tomohon, minahasa utara dan minahasa selanjutnya akan menyusul di seluruh kabupaten kota lainnya di Sulut.
Turut hadir Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Aida Ratna Zulaiha, Kepala Satuan Tugas Koordinator Wilayah Pencegahan III Komisi Pemberantasan Korupsi, Dwi Aprilia Linda dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut. (Tim/Stv)