MONITORSULUT,MANADO – Dalam rangka menjaga dan melindungi serta meningkatkan kewaspadaan
masyarakat Kota Manado dari penyebaran COVID 19 serta dihubungkan dengan situasi saat ini terdapal 74.018 kasus terkonfirmasi positif
COVID 19 dan 3.535 kasus meninggal di seluruh Indonesia [sumber website resmi
https://covid19.go.id/ update 11 Juli 2020) termasuk di dalamnya Kota Manado sudah
terdapat 963 (Sembilan ratus enam puluh tjga) kasus terkonflrmasi posiuf COVID 19
dengan 67 (enam puluh tujuh) kasus meninggal (sumber: website resmi
https://covidl9.manadokota.go.id/ update 12 Juli 2020 pukul 00.37 wita), maka
Pemerintah Kota manado akan mengambil langkah langkah sebagai berikut:
l. Tempat Hiburan Malam, SPA. Pusat Olahraga (Fitness Center/Gym, dan dan usaha
sejenisnya) agar ditutup untuk sementara waktu sampai dengan tanggal 30 Juli
2020.
2. Usaha Permainan Daring (Game Online), tempat bermain anak/keluarga (seperti
Timezone, Amazone, Kndcity dan usaha sejenisnnya) agar ditutup untuk sementara
waktu sampai dengan tanggal 30 Juli 2020.
3. Hotel, restoran, gedung/ruang serbaguna agar tidak menyelenggarakan acara
acara seperti rapat, resepsi den kegiatan sejeninya yang bersifat mengumpulkan
banyak orang sampai dengan tanggal 30 Juli 2020.
Untuk lengkapnya dapat membaca Surat Ederan Walikota dibawah ini.