Mitra, MONITORSULUT.com. — Kepala Dinas Pendidikan Nasiona Kabupaten minahasa Tenggara (Mitra) Ascke Benu mengingatkan agar Kepala sekolah dan Guru yang ada di Mitra untuk tidak melakukan pungutan Liar (Pungli) kepada orang tua siswa ataupun pemotongan dana BOS, dan lainya yang tidak sesuai dengan aturan.
Hal ini dikatakan Benu saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya, Jumat (10/7). Dikatakan bahwa peraturan pemerintah sudahy jelas melarang kepada seluruh kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan pungutan yan tidak sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada.
“Saya tegaskan, jika ada kepsek dan guru melakukan pungli terhadap orang tua siswa maupun pemotongan biaya tidak sesuai aturan maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum,” ucap Benu.
Benu juga mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu pihak diknas dan kepsek telah telah dibekali dengan aturan dan hukum oleh pihak kejaksaan. Ini menjadi acuan jika dalam melaksanakan tugas selaku kepsek dan guru tidak dibenarkan melakukan Pungli.
”Apabila ada pihak sekolah melakukan Pungli baik terhadap orang tua siswa maupun biaya lainnya silahkan lapor ke Diknas dan kami siap memanggil kepsek dan guru tersebut. Jika terbukti, kami akan memberikan sangsi tegas”, tutur Benu. (James)