Bupati JS : Pos Perbatasan Mitra Mulai Besok Dibubarkan Sementara

 

Mitra, MONITORSULUT.com. – Dengan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), di mana sudah tidak ada lagi COVID-19 maka semua cek point (pos pengawasan perbatasan,red) akan dibubarkan untuk sementara.

Hal ini dikatakan Bupati James Sumendap, lewat pesan singkat di grup media center via whatsapp, Selasa (30/6).

“Saya sampaikan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2019 semua cek point di perbatasan akan di bubarkan untuk sementara, karena mulai hari ini Selada (30/6) sudah tidak ada lagi COVID-19 atau sudah 0. Sambil melihat perkembangan penyebaran COVID-19 ke depan dan akan di ambil tindakan yang dirasa perlu,” ucap Sumendap.

Sementara untuk seluruh pelaku perjalanan yang dikarantina di rumah singgah RSUD Mitra Sehat akan segera dipulangkan.

“Untuk tempat karantina di RS Mitra Sehat yang hingga saat ini berjumlah 29 orang, mulai 1 Juli 2020 akan di kembalikan ke rumah masing-masing, sambil melanjutkan karantina mandiri di rumah,” ungkap Sumendap.

Namun Sumendap mengingatkan, ke depan untuk arus orang keluar masuk Mitra prosedurnya tetap sama, tapi akan di serahkan ke pemerintah kecamatan dan desa. Oleh karena itu, semua desa dan kelurahan diwajibkan melakukan pengawasan setiap keluar masuk orang di wilayahnya.

“Untuk portal di desa agar dipertahankan dan juga desa menunjuk masyarakat untuk melakukan penjagaan di desa masing-masing,” kata Sumendap.

Lebih lanjut Sumendap menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Mitra, Dandim 1302 Minahasa, Kajari Minsel, masyarakat, perangkat pemerintah desa/kelurahan, serta aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat langsung.

“Bukan berarti pekerjaan kita sudah selesai, hanya saja mekanisme kontrol keluar masuk orang di tangani langsung oleh desa dan kelurahan. Pihak Pemkab, Polri, dan TNI, serta Kejaksaan akan melakukan pengawasan dan pendampingan. Dan bagi masyarakat tetap diimbau untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, seperti anjuran pemerintah.” jelas Sumendap. (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *