Mitra, MONITORSULUTcom. – Kembali terjadi penonaktifan oknum Hukum tua karena diduga melakukan penyalagunaan wewenang administrasi. Untuk kali ini oknum tersebut melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) bagi warga miskin yang terdampak Covid-19, Hukum Tua Desa Soyoan, Kecamatan Ratatotok harus dinonaktifkan dari jabatannya.
Pemberhentian sementara oknum Hukum Tua melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 4 tertanggal 26 Juni 2020. Penonaktifan oknum Hukum tersebut menjadi yang kedua setelah Kumtua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen yang juga bernasib serupa beberapa hari sebelumnya.
Plt Inspektur Inspektorat Marie Makalow mengatakan, secara umun pihaknya saat ini terus mendalami adanya laporan ataupun temuan terkait penyaluran BLT Dandes di setiap desa yang ada.
“Hingga kini sudah ada dua Hukumtua yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Makalow.
Makalow juga mengatakan, para Hukum Tua untuk tidak menyalahgunakan BLT Dandes, penyaluran harus transparan dan tepat sasaran.
”Saya tegaskan untuk tidak lakukan pemotongan BLT Dandes bagi warga penerima agar tidak berhadapan dengan hukum,”terang Makalow.
Sementara penonaktifan Kumtua Soyoan diikuti dengan diterbitkannya SK penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kumtua Harto Paendong yang dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Jumat (26/6).
Sementara Kepala DPMD Mitra Roy Lumingas mengatakan, penonaktifan sementara Kumtua Soyoan dilakukan setelah adanya laporan persoalan penyaluran BLT Dandes. Laporan kemudian ditindaklanjuti lewat pemeriksaan Inspektorat selaku auditor internal pemerintah kabupaten.
“Dinonaktifkan sementara hukum Tua Soyoan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa tersebut, ditunjuk Plh atas nama Harto Paendong,” ucap Lumingas.
Lumingas menambahkan, sebelumnya dalam penulusuran pada Selasa (23/6/2020), sejumlah warga saat diwawancarai mengeluhkan pemotongan BLT Dandes sebesar 50 Ribu di Desa Soyoan.
“Pada waktu kami menerima BLT dari pihak Bank sebesar 600 Ribu, maka diharuskan memberikan uang sebesar 50 Ribu untuk biaya materai dan biaya administrasi,” ucap sejumlah warga yang menerima BLT Dandes. (James)