Mitra, MONITORSULUT.com. — Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dilaksanakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis, (25/6).
Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong secara resmi membuka kegiatan ini dan didampingi Komisioner Otniel Wawo, Otnie Tamod dan Johnly Pangemanan, serta menghadirkan dua nara sumber dari KPU Sulut yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, Salman Saelangi dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu.
Salah satu pemberi materi dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu yang menjelaskan mengenai pelaksanan tahapan yang pastinya selalu mengedepankan protokol kesehatan.
“Untuk tahapan pelaksanaannya akan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Seperti bagi para calon kepala daerah, semua akan di Rapid Test,” ungkap Ointu.
Ditambahkan, bagi badan Ad Hoc, baik PPK dan PPS, serta PPDP yang bertugas di lapangan dan bersentuhan langsung dengan publik akan selalu dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
“Kami juga sangat memperhatikan keamanan bagi petugas di lapangan sehingga setiap pelaksanaan tahapan, mereka akan dilengkapi dengan APD,” ujarnya.
Sementara itu, komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember ini sudah dibahas oleh pihak KPU bersama Pemerintah dan DPRD, dengan yang utama mempertimbangkan pemberlakuan protokol kesehatan.
“Sudah dipertimbangkan secara matang, maka pelaksanaannya sudah harus dilakukan dan tidak bisa ditunda lagi. Seperti dalam tahapan calon perseorangan, mereka telah mengumpulkan dukungan minimum masyarakat. Jika ini bergeser lagi maka bisa memberikan ruang untuk terjadinya gugatan,” jelas Saelangi.
Saelangi juga mengatakan bahwa terbuka, sangat terbuka apabila ada saran dan masukan terkait pelaksanaan tahapan Pilkada serentak ini karena mungkin saja ada hal-hal yang terlewati oleh pihaknya.
Dilain pihak, Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong menjelaskan bahwa sosialisasi PKPU 5 Tahun 2020 harus dilakukan karena ada perubahan terkait dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.
“Sosialisasi ini harus dilakukan karena pasca pandemik COVID-19, terjadi perubahan dalam tahapan. Selain itu, hal yang penting diketahui adalah terkait teknis pelaksanaan tahapan yang harus memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Dotulong.
Hal inilah yang menurutnya penting untuk disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait sehingga dapat menjadi perhatian bagi semua pihak.
“Untuk pelaksanaan setiap tahapan juga akan menyesuaikan dengan petunjuk teknis dari KPU RI, dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Dotulong.
Turut hadir dan memantau kegiatan teleconference sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Wakil Bupati Mitra Jesaja Legi, perwakilan Kejaksaan dan Polres Mitra, Bawaslu Mitra, serta jajaran SKPD Pemkab Mitra, di antaranya Disdukcapil, Kesbangpol, Dinkes, hingga unsur pers, serta PPK dan PPS. (James)