Mitra, MONITORSULUT.com. – Masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum ada kepastiannya akan berakhir, bagi Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sudah sangat siap sambut Tatanan Normal Baru. Dimana, mulai Senin 8 Juni 2020 surat edaran bagi para ASN di Kabupaten Mitra segera di edarkan di setiap SKPD yang ada.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Jesaya J. Legi saat ditemui sejumlah media Senin (8/6), dimana mulai hari ini, seluruh ASN yang bertugas di Kabupaten Minahasa Tenggara akan menjalankan tugas seperti biasa. Namun, diharapkan seluruh ASN untuk harus mengikuti Protokol Kesehatan.
“Sidak kali ini, dalam rangka New Normal di kalangan ASN baik itu eselon III, eselon IV dan eselon II. Ini berdasarkan surat yang telah di tanda tangani oleh Bupati James Sumendap SH,” ungkap Legi.
Wabup Legi juga mengatakan, bagi ASN yang berusia 55 tahun keatas, apa lagi yang rentan atas penyakit, tentunya mereka itu akan bekerja dari rumah.
“Untuk 55 tahun kebawah tentunya sehat harus masuk kantor, namun jika ada riwayat penyakit. Tentunya bekerja dari rumah,” jelas Legi.
Usai melakukan Sidak, Wabup Legi mengungkapkan jika didapat pada sidak kali ini, ada salah satu dinas yang seluruh pegawai tidak berada di Kantor. Maka, pemkab Mitra sendiri lewat BKSDM akan memberikan surat teguran.
“Dinas tersebut akan kami layangkan surat teguran, kalaupun masih tetap akan di ambil sanksi. Nanti akan di berikan sanksi BKSDM,” kata Legi.
Turut hadir dalam sidak, Plt Sekda Mitra David Lalandos, Asisten II Joice Wawointana, Kepala Badan BKSDm Mitra Marie Makalow, Kasat Pol-PP Jhony Kolinug. (James)