Menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Pemkot Manado Siap Salurkan Sembako Bagi Warga Berdampak Covid-19

Manado244 Dilihat

Monitorsulut.com, Manado – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo, dalam upaya penanganan pencegahan covid-19, terutama ada tiga hal yang diprioritaskan agar dilaksanakan yakni, Keselamatan, Social safety net dan dampak ekonomi. Hal inipun menjadi perhatian dan ditindaklanjuti di lapangan, demikian disampaikan, Wali Kota Manado, DR GS Vicky Lumentu, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di halaman depan kantor Walikota Manado, Selasa (31/03).

” Ditegaskan disini, apa yang menjadi intruksi Bapak Presiden RI, Joko Widodo terkait penanganan covid-19, siap dilaksanakan di Kota Manado, ” ujar Wali Kota.

Lanjut, Wali Kota Pemkot Manado akan mempercepat program social safety net atau jaring pengaman sosial untuk melindungi pekerja informal dan harian di tengah wabah virus corona (COVID-19).
Wali Kota telah mengintruksikan Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan pendataan masyarakat yang ekonominya rentan imbas virus corona.

Khususnya mereka yang berpenghasilan harian, kita akan inventarisir dan setelah selesai didata, mereka ini nantinya akan dijadikan sasaran pemberian bantuan selama masa tanggap darurat virus corona.

“Kita akan memberikan bantuan sembako yang diperlukan untuk kehidupan mereka selama masa-masa sulit ini. Dalam waktu dekat kita akan segera salurkan,” ujar Wali Kota. Selain itu Walikota juga menyampaikan terkait dampak ekonomi dimana Presiden Joko Widodo telah memutuskan, bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan. Sehingga dalam rapat bersama Forkompinda, dan Stakholder terkait termasuk BI Perwakilan Sulut, OJK Sulutgomalut, Perwakilan Leasing di Kota Manado, disepakati sesuai arahan Presiden akan memberikan kelonggaran, secara umum restrukturisasi diprioritaskan terutama untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Terutama untuk kredit-kredit dan leasing yang dilakukan oleh/atau penerima kredit UMKM dengan penghasilan harian, seperti pekerja informal, KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan tipe tertentu dan driver transportasi online di Kota Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *