Mokalow: Tidak Indahkan Instruksi Bupati, Sanksi Tegas Bakal Dikenakan Bagi ASN

berita terbaru, Mitra401 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. —  Menindak lanjutan pengumuman yang dikeluarkan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap yang mengharuskan ASN tinggal di Mitra, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, maka Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Mitra Marie Makalow mengatakan, sanksi tegas bakal dikenakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak mengindahkan instruksi yang ada.

 

Makalow mangatakan, sanksi yang bakal dikeluarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 terkait disiplin ASN. Karena didapati masih ada ASN yang bolak-balik Mitra.  Karena  ada sekitar 20 ASN terjaring dalam pemeriksaan yang dilakukan tim BKPSDM dan Satpol PP hari ini, dimana 13 diantaranya ASN Pemkab Mitra, sedangkan 7 lainnya ASN Kementerian dan Provinsi.

 

“Akan diberlakukan sanksi tegas kepada para ASN dan THL yang tak disiplin. Semua pegawai dilingkup Pemkab Mitra wajib ikuti instruksi yang dikeluarkan Bupati Mitra,” tegas Marie Makalow, Selasa (14/4).

 

Lebih lanjut Makalow mengungkapkan, dalam PP tersebut sudah tercantum sanksi bagi para pegawai yang tak disiplin, antara lain bakal diberikan skors berupa tak terima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

 

“Pemerintah memberlakukan hal ini agar para ASN bisa disiplin terhadap aturan yang dikeluarkan, apalagi ini untuk pencegahan masuknya COVID-19 di Kabupaten Mitra,” ucap Makalow.

 

Makalow juga menambahkan, untuk pegawai dari Provinsi dan Kementerian, pihaknya bakal menyurat ke instansi terkait untuk aturan yang diberlakukan.

“Untuk pegawai dari Provinsi dan Kementerian, kami akan melakukan koordinasi dengan kantor mereka. Dan sangat diharapkan hal ini bisa jadi perhatian, demi kepentingan bersama,” ungkap Makalow.  (James)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *