MonitorSulut.Com,Bolmut—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membatalkan keputusan pemberlakuan sistem buka tutup pintu masuk ke daerah itu.Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut,Dr.Asripan Nani.
“Pemberlakuan sistem buka tutup pintu masuk ke bolmut baik.melalui perbatasan Bolmut-Gorut yang berada di Desa Tuntulow,Kecamatan Pinogaluman,maupun pintu masuk yang ada di perbatasan Bolmut-bolmong yang berada di Desa Sang,Kecamatan Sangkub kami batalkan ,”ucap Sekda Asripan Nani saat dihubungi awak media ini via Whatsap Kamis (26/3/2020) malam.
Dia mengatakan,pembatalan kebijakan tersebut diambil setelah pemda Bolmut berkoordinasi dengan Daerah tetangga.”Kami membatalkan keputusan ini sesuai dengan keputusan Pemda Gorut yang melakukan hal serupa,”kata Sekda.
Ketua Satuan tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Bolmut ini menambahkan,keputusan ini berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.”Sembari melihat perkembangan Daerah tetangga..Kalau mereka( Gorut) memberlakukan sistem buka tutup,maka kami juga akan melakukan hal yang sama.Sebap jika tidak,maka kendaraan dari Gorontalo dan Manado akan menumpuk di Bolmut,”pungkasnya.(Rinto)