MONITORSULUT, Boltim-Guna peningkatan layanan informasi dan dokumentasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selasa (8/10/19) bertempat di ruangan media Center Dinas Kominfo.
Giat dibuka oleh Asisten II, Pemkab Boltim Sony Waroka, dihadiri Kepala Dinas/Badan dan Sekretaris selaku PPID Pelaksana diseluruh susunan Pengelolan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Boltim.
Kepala Dinas Kominfo Boltim, Hamdi Egam menyampaikan PPID bertugas dan bertanggungjawab atas pengelolaan semua informasi dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dikelola agar bisa memberikan pelayanan informasi yang baik, cepat, sederhana, tepat dan membangun.
PPID dalam hal ini Kominfo, merupakan garda terdepan dalam memberikan layanan permintaan informasi dari publik atau masyarakat bahkan bersifat nasional. PPID ini dapat menyatukan semua OPD untuk membangun daerah ini.
“Dengan sistem keterbukaan informasi publik, semua pihak dapat mengetahui baik masyarakat dalam daerah maupun masyarakat luar. PPID sebagai sarana pembangunan daerah dengan memberikan informasi yang membangun dan baik. Maka dari itu diminta pada OPD yang belum terkoneksi dengan program segera laksanakan,”kata Hamdi.
Program ini sangat bagus untuk dilaksanakan dalam rangka pengembangan pembangunan daerah. Kata dia, kebijakan ini seiring dengan perkembangan teknologi saat sekarang ini. Namun untuk menerapkan semuanya, tentu diperlukan fasilitas yang memadai terutama sekali laptop atau komputer dan tenaga admin. Pegawai yang ditunjuk sebagai tenaga admin harus dilatih terlebih dahulu.
“Pada penerapan program ini tenaga admin yang kita sediakan harus bisa mengoperasikan komputer atau laptop,”ujarnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Safrial Manangin menuturkan, sejalan dengan semangat untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, PPID juga memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan setiap unit organisasi di pemerintahan Boltim dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
“Informasi yang berdedikasi adalah siap melayani, dan melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja di setiap organisasi perangkat daerah,”jelasnya.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengimplementasikan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), “tambahnya.(ik)