Pemda Boltim Usulkan 50 Hektar Pembebasan  Lahan HGU ke PT. Ranomout

MONITORSULUT, Boltim–Sebanyak 50 hektar usulan pembebasan lahan diajukan Pemerintah Kabupaten Boltim  ke pihak PT. Ranomout selaku pemegang  Hak Guna Usaha (HGU) Tutuyan. Demikian Penyampaian Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Boltim, Ari P Mokoginta, ST keawak media ini, Selasa (1/10/19) sore tadi diruang kerjanya.

Kata dia, pihak Pemda Boltim telah mengusulkan sejak lalu melalui surat nomor  : 10/BMT/01/I/19 tentang permohonan penyayatan lahan HGU untuk pembangunan infrastruktur dan kemasyarakatan.

“Kita usulkan 50 hektar lalu tapi melalui salasatu Direktur PT. Ranomout yakni Pak Hendri Tirajo memberikan hanya sekitar 40-30 hektar saja. Namun, menurut informasih dari Pak Hendri waktu lalu ini masih akan dibicarakannya  melalui rapat direksi sebab mereka ada tiga orang,”terang Ari.

Lanjut Ari, 50 hektar lahan itu  nantinya untuk persiapan pembangunan sejumlah Kantor lembaga vertikal mitra kerja pemerintah daerah,

“Untuk kantor Kodam itu mereka minta 5 hektar, Polres 3 hektar tapi bisa beruba mungkin 5 hektar karena personil banyak, Kantor Pengadilan Negeri, Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Area kantor SKPD Boltim, Rumah Dinas Bupati, Rumah Dinas Wabub, Rumah Dinas Sekda, lokasi Universitas, Lokasi Masjid Raya, Tak kurang dari 10 hektar  lokasi pembangunan RTLH tapi  sebagian kini sekitar 1,29 hektar sudah dibangun rumah terakhit Tempat Pekuburan Umum (TPU) 3,5 hektar itu agak jauh dari area perkantoran,”jelasnya.

Melalui permintaan PT Ranomout waktu lalu, Pemda juga telah membuat dena atau peta lokasi yang akan dibebaskan, proyeksi kedudukan lokasi perkantoran pun nantinya dekat jalan raya,

“Sebenarnya  dena atau peta sudah dipaparkan tadi ke Pak Bupati Sehan Landjar saat rapat evaluasi tapi masih di revisi lagi.”paparnya.

Nantinya pihak Direksi PT. Ranomout selaku pengelola HGU Tutuyan, akan melayangkan surat pemberitahuan persetujuan  ke Bupati,

“Insya Allah surat pemberitahuan dari mereka akan segera  ada untuk nantinya diusulkan ke BPN untuk pemisahan sertifikat HGU induk oleh mereka, setelah itu 40 hektar mereka hibahkan itu kita buatkan lagi sertifikat baru atas nama pemerintah dearah Boltim,”tambahnya (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *