MONITOR Sulut – Keringanan membayar pajak kembali diberlakukan Bapenda Sulut, lewat UPTD Samsat Tomohon memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraannya bila telah menunggak. Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Samsat Tomohon Selvie Paat, Rabu (11/09/2019) pagi tadi
Lanjut Paat, pengurusan keringanan kendaraan ini, sudah diatur lewat peraturan gubernur (pergub) lewat program ODSK memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk taat membayar pajak, sekaligus dalam pengurusan melihat aturan yang ada, serta tak ada lewat calo, namun lewat petugas yang telah ditunjuk UPTD.
Ditambahkan Paat, keringanan pajak ini merupakan perhatian Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw bagi masyarakat Sulut khususnya warga Tomohon.
Ditambahkannya pula, sosialisasi terus dilakukan Samsat Tomohon atas petunjuk Kaban Olvie Atteng dalam memberikan kepuasan kepada wajib pajak lewat pelayanan yang maksimal. (stv)