Tak Memenuhi Syarat, Tujuh Paket Proyek ULP Boltim Gagal Tender

MONITOR SULUT, Boltim – Sebanyak tujuh kegiatan paket proyek gagal tender. Hal ini sesuai penyampaian Kepala Bagian Unit Lembaga Pengadaan (ULP) Kantor Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Haris Pratama Sumanta ST, Senin (17/6/19).

Kata dia, pihaknya  telah mengumumkan pelaksanaan proses tender untuk sebelas kegiatan di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dari hasil pengumuman, hanya empat paket kegiatan dinyatakan lulus penawaran, “Lima kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dua kegiatan di Dinas Perikanan.”terang Haris.

Haris menyebutkan, penyebab gagalnya proses tender tujuh paket itu disebabkan  tidak adanya  penawaran yang dinyatakan lulus dalam proses penawaran di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Hal ini disebabkan karena kurang cermatnya penyedia dalam membaca dokumen pemilihan, sehingga penawaran yang dimasukan di portal LPSE tidak memenuhi syarat,”sebutnya.

Ketujuh paket kegiatan yang dinyatakan gagal tender diantara nya :  1). Pemeliharaan jalan Matabulu/Jiko Rp 2.7 miliar, 2). Pembangunan jalan desa Motongkad Rp 4 miliar, 3). Pembangunan jalan Dodap – Bunong Rp 7.5 miliar, 4).Rehabilitasi derah irigasi Tobongon Rp 676 juta, 5). Rehabilitasi derah irigasi Motongkad Rp 2.1 miliar. 6). Pengadaan motor tempel senilai Rp 380 juta. 7). pengadaan kapal perahu 6 unit Rp 660 juta.
Sementara  lulus penawaran ada empat diantaranya : 1) peningkatan jalan Motongkad pantai Rp 5.5 miliar, 2) rehabilitasi daerah irigasi Togid Rp 848 juta, 3).pengaman gedung kantor DPMD Rp 385 juta, 4).pengadaan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp 3 miliar.

Tambah Haris, walaupun tujuh paket telah dinyatakan gagal tender, namun pihaknya sudah melakukan penayangan kembali terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, jika setiap penawaran masuk tidak sesuai dengan syarat ketentuan maka jelas akan gugur secara sistem.

“Memang jika tak lengkap dokumen penawaran jelas akan gugur. Gagalnya suatu kegiatan dalam proses tender bukan serta merta merugikan daerah tapi merupakan langkah untuk lebih menertibkan proses lelang agar tidak terjadi kecurangan,”tutupnya. (IK)