Mamahit : Ada Sejumlah Bangunan di Grand Kawanua Tidak Miliki IMB

Manado476 Dilihat

MONITORSULUT,MANADO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Royke Mamahit ST MT, membeberkan sejumlah bangunan di perumahan mewah Grand Kawanua tak miliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu diungkapkan Mamahit dalam rapat bersama yang dimpimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Manado Micler Lakat SH MH, Kamis (8/11) di balai kota.
Roy memberikan opsi apakah pemerintah kota akan membongkar bangunan yang sudah ada atau memberikan hukuman lain. Ini untuk memberikan efek jera bagi pengembang.
“Semisal bencana di Citra Land waktu lalu. Daerah tak boleh bangun, jadi tempat pembangunan. Setelah kejadian, dampaknya ke pemilik rumah. Bukan pengembang,” ujarnya.
Roy mengungkap ini dalam rapat revisi pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Manado. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *