PUPR Manado Gelar Sosialisasi UU No. 26 Tahun 2007 Pembangunan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang

Manado522 Dilihat

MONITORSULUT,MANADO – Dinas PUPR Kota Manado melakukan sosialisasi UU No 26 Tahun 2007 Pembangunan Harus Mangacu pada rencana tata ruang.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; 
pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan 
rencana pembangunan jangka panjang daerah. 
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan: 
perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; 
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi  kota ; 
keselarasan aspirasi pembangunan  kota ; daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
Rencana tata ruang wilayah kota memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah  kota ; rencana struktur ruang wilayah  kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kota ; 
Rencana tata ruang wilayah  kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan. 
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota  adalah 20 (dua puluh) tahun. 
Rencana tata ruang wilayah  kota sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.  kota 

Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 
Rencana tata ruang wilayah  kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota. (team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *