Menaker Keluarkan Surat Penetapan UMP 2019

berita terbaru, Sulut277 Dilihat

MONITOR Sulut – Terkait dengan penetapan UMP tahun 2019 telah keluar surat menteri ketenagakerjaan RI no.B.240/M-NAKER/PHIJSK UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditujukan ke seluruh Gubernur se- Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Hal ini diungkapkan Kadisnakertrans Sulut Ir Erny Tumundo MSi
Lanjut Tumundo, penetapan UMP 2019 oleh gubernur dimintakan sesuai dengan PP.78 Tahun 2015 tentang pengupahan. “Penetapan UMP memperhatikan juga rekomendasi dan Pengupahan Provinsi dimana UMP Tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak tgl 1 November 2018, ” jelas Tumundo.
Dikatakan Tumundo, terkait dengan UMK ditetapkan dan diumumkan selambat lambatnya tgl 21 November 2018. Dari 15 Kabupaten/ Kota di Sulut baru Kota Manado yang sudah memiliki UMK.
“UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku 1 Januari 2019. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung UMP Tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik RI. Dimana berdasarkan Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB)sebesar 5,15%,” jelas Mantan Sekretaris Dinas Perikanan dan kelautan Sulut. Ini.
Dengan demikian, Tumundo menambahkan Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03%. sebagai informasi bahwa pengupahan diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP.No.78 Tahun 2015. Penetapan UMP menggunakan formula perhitungan Upah Minimum merupakan program strategis nasional yg masuk dalan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.
Ditambahkanya pula hari ini ada rapat Dewan Pengupahan Provinsi dan draft Keputusan Gubernur tentang UMP sedang berproses. (stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *