Pilkada di Sulut, Pengusaha Wajib Atur Waktu Pekerja/ Buruh Untuk Gunakan Hak Pilih

berita terbaru, Sulut108 Dilihat
Kadisnakertrans Sulut Ir Erny Tumundo

MONITOR Sulut, -Pilkada serentak dimana ada 6 daerah di Sulut mewajibkan pekerja /buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini diungkapkan Kadisnakertrans Sulut Ir Erny Tumundo MSi.
Menurut Tumundo hal ini berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja RI nomor 3 tahun 2018 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2018
Berdasarkan keppres no 15 /2018 tentang libur nasional
Ditambahkan Tumundo surat edaran ini ditujukan ke Gubernur, dimana menegaskan juga pekerja berhak atau upah kerja lembur dan hak hak lainnya yang biasa diterima pekerja sesuai ketentuan aturan perundang undangan. (stv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *