Pemprov Sulut melalui Dinas Pendikan kembali menyalurkan tunjangan sertifikasi kepada 3.905 orang guru dengan anggaran 44.196.222.960, dimana dana sudah di bank saat ini proses pemindah bukuan. Hal ini diungkapkan Wagub Sulut Steven Kandouw didampingi Kadis Diknas Grace Punuh, Jumat, (08/06/2018) pagi ini.
Lanjut Kandouw, tentang keterlambatan dana sertifikasi triwulan pertama, dimana dana sertifikasi atau yang disebut tunjangan profesi adalah dana yang bersumber dari dana transfer dari pemerintah pusat.
“Mekanismenya dimulai dengan penetapan SK dari dirjen guru dan tenaga kependidikan Kemdikbud RI yang biasanya diterbitkan 2 kali setahun (per semester). Untuk SK semester 1 baru terbit bulan april 2018. Tahun tahun sebelumnya penerbitan sk langsung disertai dengan transfer dana dari pusat,” tandas Kandouw.
Dikatakanmya pula, untuk tahun ini transfer dana dari pusat ke kas daerah baru diterima tanggal 6 Juni 2018. Jadi keterlambatan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan dinas dikda, badan keuangan atau pemprov sulut tapi semata mata karena terlambatnya transfer dana dari pusat.
Wagub pun menambahkan, untuk proses seleksi calon penerima tunjangan profesi dan penerbitan SK pun bukan melalui usulan dinas dikda tapi langsung oleh ditjen gtk kemdikbud melalui data sim tunjangan profesi yang diinput langsung oleh operator sekolah masing masing. Permasalahan keterlambatan tunjangan profesi untuk guru SMA SMK dan SLB bukan cuma terjadi di sulut tapi di seluruh Indonesia. (stv)