MONITORSULUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara menggelar penandatanganan pakta integritas (PI) di aula instansi pemerintah tersebut Senin (28/05/2018).
Penandatanganan pakta integritas ini merupakan pernyataan atau janji pada diri sendiri mengenai komitmen moral dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
Dikatakan Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara, Ir Erny B Tumundo, sebagai aparatur sipil negara tentunya harus mampu menjalakan wewenang dan peranan sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.
Untuk itu, Tumundo menegaskan mengenai jabatan yang telah diberikan oleh pimpinan harus benar- benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, mantan Kepala BP3A Sulut ini, jajaran Disnakertrans yang mendapat catatan dari hasil pemeriksaan BPK untuk segera melakukan perbaikan dan pengembalian ke kas daerah.(stv)