Sidang Kedua Kasus Pemecah Ombak Di Kabupaten Minut

Manado MS- Kasus Pemecah Ombak di Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali dilanjutkan. Dimana dalam persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi, Jurnalis Niki Kanendar yang merupakan Direktur CV. Manguni Makasiouw sekaligus merupakan Asisten Pribadi Ibu Bupati Minut Vonne Aneke Panambunan (VAP). Saksi kedua dihadirkan dalam persidangan mantan Kepala Kecamatan (Camat) Likupang Timur, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Serta Pendidikan dan Pelatihan Stivy Watupongoh.

Didalam ruangan Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (27-4-2018) siang tadi. Dipimpin Majelis Hakim Vincentiua Banar, didampingi para anggota Arkanu dan Wenny Nanda. Dan dengan Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut Bobby Ruswin, Pingkan Gerungan dan Slamet Rianto. Serta ketiga tersangka yaitu, RT Selaku Mantan Kepala badan Penangulangan Bencana (KBPB), Minahasa Utara (Minut), SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan RM Direktur PT. Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).

Agenda pertama mendengarkan keterangan saksi Jurnalis Niki Kanendar, dimana saksi mengatakan, pernah menghadiri penandatanganan kontrak terkait proyek ini, yang di hadiri langsung oleh ibu Bupati.

“Keterkaitan Alex Panambunan dalam proyek ini dimana semua pencairan harus melalui pak Alex. Pak Alex sendiri, saya tahu merupakan adik kandung dari Ibu Bupati. Kalau Mario Rompis orang kerjanya ibu Bupati,”tuturnya.

Iapun menambahkan, pada saat pertama kali kami mengecek lokasi proyek. Kami melihat sudah ada kegiatan pembangun an yang sudah berjalan sekitar 40%.

“Setahu saya, pak Robby mendirikan PT. MMM atas perintah Ibu bupati VAP, uang yang saya terima untuk digunakan dalam proyek sekitar dua ratus juta sampai tiga ratus juta yang diberikan pak Robby. Selanjutnya pak Robby mengatakan uang lainnya diberikan kepada pak Alex Panambunan, Mario Rompis serta ibu Bupati,”bebernya.

Setelah mendapatkan berbagai serangan pertanyaan dari Hakim dan Pengacara terhadap saksi Pertama, kemudian dilanju tkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang kedua Stivy Watupongoh. Dalam keterangan saksi kedua Stivy membeberkan, mengetahui jumlah proyek ini sebesar Rp 15 Milyar.

“Saya waktu itu menjabat sebagai Camat Likupang Timur, yang mengkoordinir pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, turun memantau dari hukum tua. Sekali-kali saya turun ke lokasi proyek dan saya lakukan setiap se bulan dua kali ke lokasi,” ungkapnya.

Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa Dokter Rossa Mickhael R. Dotulong mengatakan, kami dalam persidangan berpandangan kalau Jaksa harus menghadirkan Saksi Decky Lengkey, Saksi Kombes Rio Permana dan Saksi Alex Panambunan.

“Ketiga Saksi ini kami perlukan untuk pembelaan klien Kami. Oleh karenanya dalam persidangan tadi kami PH dr. Rosa, menganggap Jaksa kurang mengerti hukum acara karena meminta Hakim mengeluarkan penetapan padahal hakim sudah mempersilakan Jaksa menempuh semua upaya hukum guna menghadirkan ketiga Saksi tersebut. Sehingga terkesan pendapat kami selaku PH dr. Rosa bahwa Jaksa tidak serius menghadirkan Saksi-saksi tersebut,”tandas Dotulong. (Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *