Manado MS- Diskusi yang mengambil judul Solusi Mengenai Polemik Fenomena Transportasi Daring yang diperakasai Ditlantas Polda Sulut Kamis (12-4-2018) pagi tadi, bertempat di K8 Sario Manado dengan menghadiri 3 pakar dari 2 Universitas terbesar di Indonesia.
Dengan menghasilkan 5 pokok penting dari pembahasan antara lain.
Pertama, angkutan umum daring merupakan angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu dengan sewa. Sehingga secara yuridis sudah terkualifikasi dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Kedua, aspek Daring menekankan pada metode untui memesan angkutan umum.
Ketiga, perlunya edukasi dan keterbukaan untuk menerima teknologi secara efektif dan efisien yang bertujuan untuk kesejahteraan, keteraturan, dan keselamatan.
Keempat, Penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum merupakan kebijakan transisional sebagai angkutan umum daerah yang di atur dalam peraturan daerah.
Kelima, materi undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara substansi dan empirik tidak perlu ada materi yang harus diubah karena masih relevan. Namun dibutuhkan aturan pelaksanaan dalam peraturan pemerintah. Pemerintah peraturan menteri ataupun perwturan Kapolri untuk hal-hal yang lebih teknis. (Cha)