Sangadi Keluarkan Identitas Gelap Terancam Dicopot

BOLTIM, MonitorSulut – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, SH, menyesalkan masih banyak Kepala Desa (Sangadi-red), yang mengeluarkan surat dalam bentuk identintas kepada seseorang yang bukan domisili Boltim. Menurut Bupati, sikap seperti ini tentu menjadi ancaman bagi kepala desa itu sendiri.

“Tidak hanya keterangan domisili, minimal orang itu harus enam bulan tinggal di boltim dengan berstatus sosial disini,” ucap Bupati, pada Senin (09/04/2018) kemarin.

Eang sapaan akrab bupati juga mengatakan, identitas gelap ini pernah terjadi waktu beberapa tahun lalu. Dimana, terindikasi ada dua orang luar yanh ikut dalam sebuah penyelenggaran pemilu yakni Billi Kawuwung dan Ervina Damopolii, mereka berdua bukan asli pendudul Boltim.

“Saya heran kenapa bisa mereka lolos. Padahal sebelumnya, saya sudah pernah ingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak meloloskan kedua orang ini yanh bulan orang asli Boltim,” ungkap Eang.

Eang berharap, hal seperti ini jangan sampaikan terjadi lagi. Meskipun orang tersebut lahir di Boltim, tapi belum tentu dia besar disini dan berstatus sosial di Boltim. “Saya mendapat informasi jika pada tahapan proses perekrutan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tahun 2018 ini, ada dua orang yang bukan asli boltim, namun menggunakan identitas kependudukan Boltim. Saya sendiri sebagai Bupati mewarning Tim Seleksi (Timsel), jangan sampai hanya karena secara administrasi orang itu bagus dengan nilai tinggi, namun di loloskan oleh timsel,” tegas Eang.

Eang menambahkan, timsel kabupaten/kota harus betul-betul mengetahui identitas semua calon dari masing-masing kabupaten.

“Jangan hanya karena kepentingan, serta merta meloloskan. Jika suatu hari nanti ada permaslahan dalam tahan penyelenggara, orang-orang saya pastikan akan kabur, karena bukan asli penduduk boltim, yang membuat KTP bisa dikatakan Palsu,” tegas Eang.

Disisi lain, Ketua KPUD Boltim Awaludin Umbola, saat di wanwancarai mengenai hal tersebut, dirinya membenarkan apa yang sudah dijelaskan oleh Bupati.

“Iya jelas. Karena, di PKPU nomor 7 tahun 2018, persoalan domisili itu harus enam bulan menetap di boltim, kemudian bisa terdaftar di Boltim,” tukas Umbola. Sembari menambahkan setelah enam bulan, mereka tentunya akan terdaftar sebagai wajib pilih di Boltim,” tutup Umbola. (man),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *