Bupati; Opini WTP Bukan Prestasi Tapi Kewajiban

BOLTIM, MonitorSulut – Mengawali audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar entry meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Kantor Bupati Boltim, Selasa (10/04/2018). Turut hadir seluruh pengguna anggaran, Pejabat Penatatausahan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemkab Boltim.

Inspektur Daerah Pemkab Boltim, Dra. Meike Mamahit mengatakan tahap pemeriksaan rinci atas laporan keuangan yang telah diserahkan pada tanggal 2 april 2018 kepada BPK RI akan dilaksanakan selama 40 hari kedepan.

“Pelaksanaan pemeriksaan rinci selama 40 hari kedepan tentunya membutuhkan sikap kooperatif dari setiap SKPD,” sebutnya.

Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Puspita Dewi mengatakan akan mengefektifkan hari sabtu dan minggu dalam rentang waktu pemeriksaan selama 40 hari kedepan. Dia juga meminta agar para pengelola keuangan tetap berada di Boltim selama proses pemeriksaan untuk memudahkan proses klarifikasi.

“Saya mohon dukungannya pada saat pelaksanaan, untuk tugas luar kalau memang tidak perlu sama sekali mohon bapak ibu berkenan stay di tempat,”  ujarnya.

Bupati Sehan Landjar SH dalam sambutannya meminta seluruh SKPD untuk kooperatif selama proses pemeriksaan oleh BPK.

“Untuk efektifnya waktu, Sabtu bisa digunakan untuk melakukan kroscek lapangan. Saya minta semuanya siap terutama kepala satuan kerja sebagai pengendali harus benar-benar menaruh perhatian penuh. Saya (Bupati) juga akan berupaya tidak keluar daerah selama 40 hari pemeriksaan BPK,” tutur Bupati.

Bupati berharap seluruh SKPD teliti mempelajari apa yang nantinya akan ditanyakan oleh BPK agar dapat memberikan tanggapan yang bisa diyakini.

“Pelajari baik-baik sehingga tanggapannya match, konek dengan apa yang diharapkan oleh BPK,” kata Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyebut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan sebuah prestasi tapi merupakan sebuah kewajiban yang harus dicapai oleh pemerintah daerah.

“Opini WTP itu bukan prestasi tapi kewajiban. Prestasi itu dapat diukur pada 4 hal yaitu terjadi penurunan angka kemiskinan, kemampuan daya beli masyarakat menguat, menurunnya angka pengangguran dan inflasi,” bebernya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *